Dekonsentrasi adalah sebuah kegiatan
penyerahan berbagai urusan dari pemerintahan pusat kepada badan-badan lain.
Sumber lain menjelaskan bahwa dekonsentrasi itu merupakan pelimpahan
wewenang dari Pemerintah kepada Gubernur sebagai Wakil Pemerintah dan/atau
kepada instansi vertikal di wilayah tertentu.
Tugas Pembantuan
Adalah penugasan dari pemerintah kepada daerah dan/atau desa, dari pemerintah
provinsi kepada kabupaten atau kota atau desa, serta dari pemerintah kabupaten
atau kota kepada desa untuk melaksanakan tugas tertentu dengan kewajiban
melaporkan dan mempertanggung-jawabkan pelaksanaannya kepada yang menugaskan.
Urusan
pemerintahan absolut / Pusat merupakan
urusan pemerintahan yang menjadi sepenuhnya menjadi kewenangan pusat. Definisi
Pusat jika kita masuk bidang eksekutif adalah Pemerintah Pusat, definisinya
sendiri adalah Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan pemerintahan
Negara Republik Indonesia yang dibantu oleh Wakil Presiden dan menteri. Cakupan
urusan pemerintahan absolut terdiri dari masalah bidang politik luar negeri,
pertanahan, keamanan, yustisi, moneter dan fiskal serta agama.
Meski sepenuhnya berada ditangan
pusat, urusan pemerintahan absolut bisa dilimpahkan kepada instansi vertical
yang ada di daerah berdasarkan asas dekonsentrasi . Instansi vertical sendiri
merupakan perangkat kementerian dan/atau lembaga pemerintah nonkementerian yang
mengurus Urusan Pemerintahan yang tidak diserahkan kepada daerah otonom dalam
wilayah tertentu dalam rangka Dekonsentrasi, contoh instansi vertical di daerah
ialah satuan kerja perangkat daerah atau SKPD, seperti dinas dan badan daerah.
Urusan
pemerintahan umum / Daerah , merupakan
urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Presiden sebagai kepala Pemerintah.
Urusan tersebut meliputi kerukunan antar umatberagama, pengembangan kehidupan
demokrasi, pembinaan ketahanan nasional, koordinasi pelaksanaan tugas
antarinstansi pemerintahan yang ada diwilayah daerah provinsi dan
kabupaten/kota, penanganan konflik social, persatuan dan kesatuan bangsa,
pembinaan kerukunan antar suku ataupun intrasuku serta pelaksananan semua
urusan pemerintahan yang bukan merupakan kewenangan pemerintahan daerah.
Pelaksaan urusan pemerintahan umum
merupakan gubernur dan bupati/walikota di daerahnya masing-masing, dibantu oleh
instansi vertical. Pertanggung jawabannya sendiri, gubernur bertanggung jawab
kepada Presiden melalui menteri dan walikota/bupati bertanggung jawab kepada
menteri melalui gubernur. Hal tersebut karena gubernur diposisikan
sebagai wakil pemerintah pusat.
Kepala Daerah adalah jabatan politik atau jabatan publik yang bertugas memimpin birokrasi menggerakkan jalannya roda pemerintahan. Fungsi-fungsi pemerintahan terbagi menjadi perlindungan, pelayanan publik, dan pembangunan. Kepala Daerah menjalankan fungsi pengambilan kebijakan atas ketiga fungsi pemerintahan tersebut. Dalam konteks struktur kekuasaan, Kepala Daerah adalah kepala eksekutif di daerah.
“Keuangan Daerah adalah semua hak dan kewajiban daerah dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan daerah yang dapat dinilai dengan uang termasuk didalamnya segala bentuk kekayaan yang berhubungan dengan hak dan kewajiban daerah tersebut.”
Peraturan Daerah adalah Peraturan Perundang-undangan yang dibentuk oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dengan persetujuan bersama Kepala Daerah (gubernur atau bupati/wali kota). Peraturan Daerah terdiri atas: Peraturan Daerah Provinsi dan Peraturan Daerah Kabupaten/Kota .
Wewenang DPRD
(Dewan Perwakilan Rakyat Daerah) antara lain, sebagai berikut :
1. DPRD berwenang untuk membuat
peraturan daerah serta membuat dan menetapkan APBD bersama-sama dengan kepala
daerah.
2. DPRD berwenang untuk mengajukan
pertanyaan, mengajukan pendapat, meminta keterangan prakarsa dan mengadakan
penyelidikan.
Makna Proklamasi Bagi Bangsa Indonesia
1. Sebagai
Puncak Perjuangan Bangsa Indonesia
Indonesia yang telah berjuang mati matian mulai dari
kedatangan belanda sampai pada penjajahan jepang akhirnya pada saat proklamasi
perjuangan itu mencapai puncaknya.Segala tumpah darah para pahlawan terbayar
ketika Indonesia berhasil memproklamasikan diri sebagai sebuah negara merdeka.
Namun peristiwa ini tidak berarti sebagai titik akhir perjuangan bangsa Indonesia tetapi malah titik awal perjuangan Indonesia membangun negeri yang telah merdeka dari penjajahan.
Namun peristiwa ini tidak berarti sebagai titik akhir perjuangan bangsa Indonesia tetapi malah titik awal perjuangan Indonesia membangun negeri yang telah merdeka dari penjajahan.
2.Menjadi
Pernyataan De Facto
Proklamasi pada tanggal 17 Agustus menjadi pengakuan
kepada dunia luar negeri bahwa Indonesia terlah menyatakan diri sebagai negara
yang merdeka. Setelah pengakuan de facto akan muncul pengakuan de jure yang
merupakan lanjutan dari efek pengakuan de facto karena pengakuan de jure adalah
pengakuan dari negara lain bahwa Indonesia telah merdeka.
Secara de facto Indonesia merdeka sejak 17 Agustus
1945
Secara de jure Indonesia merdeka sejak 18 November
1946 ketika Mesir mengakui kemerdekaan Indonesia
3. Menaikkan
Martabat Bangsa
Indonesia yang dulunya hanyalah bangsa yang terjajah
sejak adana proklamasi bangsa terjajah itu mengaku telah merdeka dan mengangkat
harkat martabat bangsa sebagai bangsa yang merdeka dan bebas dari penjajahan
oleh kolonial dan Jepang.
4.Dapat
Memulai Perjuangan Sebagai Negara Baru
Sejak proklamasi lahirlah bangsa Indonesia dan sejak
saat itu pemerintahan dimulai untuk membangun negara yang baru ini menjadi
negara yang lebih baik lagi. Indonesia mempunyai pemerintahan sendiri dari
rakyat oleh rakyatnya sendir bukan lagi dijadikan bangsa yang terjajah oleh
pemerintahan luar
5.Tonggak
Sejarah Negara Indonesia
Proklamasi sebagai pintu awal kemerdekaan Indonesia.
Makna proklamasi menjadi lahirnya sebuah bangsa baru bernama Indonesia yang
menentukan nasibnya sendiri dan tidak mau lagi dijajah oleh bangsa asing.
Bentuk negara
Indonesia adalah negara kesatuan, yang lebih sering disebut Negara Kesatuan
Republik Indonesia (NKRI). Pernyataan yang secara tegas menyatakan bahwa
Indonesia adalah negara kesatuan tertuang dalam UUD 1945 pasal 1 yang berbunyi
”Negara Indonesia ialah negara kesatuan yang berbentuk Republik”. Pasal-pasal
dalam UUD 1945 telah memperkukuh prinsip NKRI, di antaranya pada pasal 1 ayat
(1), pasal 18 ayat (1), pasal 18B ayat (2), pasal 25A, dan pasal 37 ayat (5).
Selain itu, wujud negara kesatuan tersebut semakin diperkuat setelah dilakukan
perubahan atas UUD 1945. Perubahan tersebut dimulai dari adanya kesepakatan MPR
yang salah satunya adalah tidak mengubah Pembukaan UUD 1945 dan tetap
mempertahankan NKRI sebagai bentuk final negara bagi bangsa Indonesia.
TUJUAN NKRI
Tujuan Utama dari Negara
Kesatuan Republik Indonesia yang tercantum dalam Pembukaan
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945 alinea
ke-4" Kemudian daripada itu untuk membentuk suatu pemerintah
Negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah
darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan
bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan,
perdamaian abadi, dan keadilan sosial …"
5 Daerah
Otonomi Khusus Di Indonesia
1. Aceh-Banda Aceh
Aceh adalah sebuah provinsi di
Indonesia. Aceh terletak di ujung utara pulau Sumatera dan merupakan provinsi
paling barat di Indonesia. Ibu kotanya adalah Banda Aceh. Jumlah penduduk
provinsi ini sekitar 4.500.000 jiwa. Letaknya dekat dengan Kepulauan Andaman
dan Nikobar di India dan terpisahkan oleh Laut Andaman. Aceh berbatasan dengan
Teluk Benggala di sebelah utara, Samudra Hindia di sebelah barat, Selat Malaka
di sebelah timur, dan Sumatera Utara di sebelah tenggara dan selatan.
Julukan: Serambi Mekkah
Semboyan: “Pancacita”
Semboyan: “Pancacita”
Kota Banda Aceh adalah salah satu
kota yang berada di Aceh dan menjadi ibu kota Provinsi Aceh, Indonesia. Sebagai
pusat pemerintahan, Banda Aceh menjadi pusat segala kegiatan ekonomi, politik,
sosial dan budaya. Kota Banda Aceh merupakan kota Islam yang paling tua di Asia
Tenggara, di mana Kota Banda Aceh merupakan ibu kota dari Kesultanan Aceh.
2. Daerah Khusus Ibukota Jakarta
Daerah Khusus Ibukota Jakarta (DKI
Jakarta) adalah ibu kota negara Republik Indonesia. Jakarta merupakan
satu-satunya kota di Indonesia yang memiliki status setingkat provinsi. Jakarta
terletak di Tatar Pasundan, bagian barat laut Pulau Jawa. Dahulu pernah dikenal
dengan nama Sunda Kelapa (sebelum 1527), Jayakarta (1527-1619),
Batavia/Batauia, atau Jaccatra (1619-1942), Jakarta Tokubetsu Shi (1942-1945)
dan Djakarta (1945-1972). Di dunia internasional Jakarta juga mempunyai julukan
seperti J-Town, atau lebih populer lagi The Big Durian karena dianggap kota
yang sebanding New York City (Big Apple) di Indonesia.
Semboyan: “Jaya Raya”
Jakarta memiliki luas sekitar 661,52
km² (lautan: 6.977,5 km²), dengan penduduk berjumlah 10.187.595 jiwa (2011).
Wilayah metropolitan Jakarta (Jabodetabek) yang berpenduduk sekitar 28 juta
jiwa,merupakan metropolitan terbesar di Asia Tenggara atau urutan kedua di
dunia.
Sebagai pusat bisnis, politik, dan
kebudayaan, Jakarta merupakan tempat berdirinya kantor-kantor pusat BUMN,
perusahaan swasta, dan perusahaan asing. Kota ini juga menjadi tempat kedudukan
lembaga-lembaga pemerintahan dan kantor sekretariat ASEAN. Jakarta dilayani
oleh dua bandar udara, yakni Bandara Soekarno–Hatta dan Bandara Halim
Perdanakusuma, serta satu pelabuhan laut di Tanjung Priok.
3. Papua – Jayapura
Papua adalah sebuah provinsi terluas Indonesia yang terletak di bagian tengah Pulau Papua atau bagian paling timur Papua Bagian Barat (dulu Irian Jaya). Belahan timurnya merupakan negara Papua Nugini. Provinsi Papua dulu mencakup seluruh wilayah Papua Bagian barat, namun sejak tahun 2003 dibagi menjadi dua provinsi dengan bagian timur tetap memakai nama Papua sedangkan bagian baratnya memakai nama Papua Barat. Papua memiliki luas 808.105 km persegi dan merupakan pulau terbesar kedua di dunia dan terbesar pertama di Indonesia.
Papua adalah sebuah provinsi terluas Indonesia yang terletak di bagian tengah Pulau Papua atau bagian paling timur Papua Bagian Barat (dulu Irian Jaya). Belahan timurnya merupakan negara Papua Nugini. Provinsi Papua dulu mencakup seluruh wilayah Papua Bagian barat, namun sejak tahun 2003 dibagi menjadi dua provinsi dengan bagian timur tetap memakai nama Papua sedangkan bagian baratnya memakai nama Papua Barat. Papua memiliki luas 808.105 km persegi dan merupakan pulau terbesar kedua di dunia dan terbesar pertama di Indonesia.
Semboyan: Karya Swadaya
Papua memiliki luas area sekitar
421.981 kilometer persegi dengan jumlah populasi penduduk hanya sekitar 2,3
juta. Lebih dari 71% wilayah Papua merupakan hamparan hutan hujan tropis yang
sulit ditembus karena terdiri atas lembah-lembah yang curam dan pegunungan
tinggi, dan sebagian dari pegunungan tersebut diliputi oleh salju. Perbatasan
antara Indonesia dengan Papua Nugini ditandai dengan 141 garis Bujur Timur yang
memotong pulau Papua dari utara ke selatan.
4. Papua Barat-Manokwari
Papua Barat adalah sebuah provinsi Indonesia yang terletak di ujung barat Pulau Papua. Ibukotanya adalah Manokwari. Nama provinsi ini sebelumnya adalah Irian Jaya Barat yang ditetapkan dalam Undang-Undang Nomor 45 Tahun 1999. Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2007 tanggal 18 April 2007, nama provinsi ini diubah menjadi Papua Barat. Papua Barat dan Papua merupakan provinsi yang memperoleh status otonomi khusus.
Papua Barat adalah sebuah provinsi Indonesia yang terletak di ujung barat Pulau Papua. Ibukotanya adalah Manokwari. Nama provinsi ini sebelumnya adalah Irian Jaya Barat yang ditetapkan dalam Undang-Undang Nomor 45 Tahun 1999. Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2007 tanggal 18 April 2007, nama provinsi ini diubah menjadi Papua Barat. Papua Barat dan Papua merupakan provinsi yang memperoleh status otonomi khusus.
Semboyan: Cintaku Negeriku
Provinsi Papua Barat ini meski telah
dijadikan provinsi tersendiri, namun tetap mendapat perlakuan khusus
sebagaimana provinsi induknya. Provinsi ini juga telah mempunyai KPUD sendiri
dan menyelenggarakan pemilu untuk pertama kalinya pada tanggal 5 April 2004.
5. Daerah Istimewa Yogyakarta
Daerah Istimewa Yogyakarta adalah
Daerah Istimewa setingkat provinsi di Indonesia yang merupakan peleburan Negara
Kesultanan Yogyakarta dan Negara Kadipaten Paku Alaman. Daerah Istimewa
Yogyakarta terletak di bagian selatan Pulau Jawa, dan berbatasan dengan
Provinsi Jawa Tengah dan Samudera Hindia.
Semboyan:Hamemayu Hayuning Bawana
(Jawa: Mengalir dalam hembusan alam)
Daerah Istimewa yang memiliki luas
3.185,80 km2 ini terdiri atas satu kotamadya, dan empat kabupaten, yang terbagi
lagi menjadi 78 kecamatan, dan 438 desa/kelurahan. Menurut sensus penduduk 2010
memiliki populasi 3.452.390 jiwa dengan proporsi 1.705.404 laki-laki, dan
1.746.986 perempuan, serta memiliki kepadatan penduduk sebesar 1.084 jiwa per
km2.
Penyebutan nomenklatur Daerah
Istimewa Yogyakarta yang terlalu panjang menimbulkan penyingkatan nomenklatur
menjadi DI Yogyakarta atau DIY. Daerah Istimewa Yogyakarta sering dihubungkan
dengan Kota Yogyakarta sehingga secara kurang tepat sering disebut dengan
Jogja, Yogya, Yogyakarta, Jogjakarta.
Walau secara geografis merupakan
daerah setingkat provinsi terkecil kedua setelah DKI Jakarta, Daerah Istimewa
ini terkenal di tingkat nasional, dan internasional, terutama sebagai tempat
tujuan wisata andalan setelah Provinsi Bali. Daerah Istimewa Yogyakarta
mengalami beberapa bencana alam besar termasuk bencana gempa bumi pada tanggal
27 Mei 2006, erupsi Gunung Merapi selama Oktober-November 2010, serta erupsi
Gunung Kelud, Jawa Timur pada tanggal 13 Februari 2014.
Jelaskan
arti penting daerah bagi NKRI
Daerah merupakan unsur terbentuknya
negara. Negara Kesatuan Republik
Indonesia ini tidak akan berdiri kokoh dan lestari apabila daerah tidak
mendukung tetap tegaknya Republik Indonesia. Sebaliknya, apabila daerah
mendukung negara kesatuan republik Indonesia maka dengan sendirinynegara kesatuan republik Indonesia akan berdiri kokoh sepanjang masa
dan bangsa Indonesia dapat menikmati kemakmuran dan kejayaannya.
Indonesia ini tidak akan berdiri kokoh dan lestari apabila daerah tidak
mendukung tetap tegaknya Republik Indonesia. Sebaliknya, apabila daerah
mendukung negara kesatuan republik Indonesia maka dengan sendirinynegara kesatuan republik Indonesia akan berdiri kokoh sepanjang masa
dan bangsa Indonesia dapat menikmati kemakmuran dan kejayaannya.
Jelaskan
bentuk partisipasi daerah untuk memperkuat NKRI
Partisipasi tenaga dan pikiran, Menjaga persatuan serta
martabat di daerah tersebut,bersikap sopan terhadap orang lain tanpa memandang
derajat yaitu tidak membedakan kaya atu miskin,tidak membedakan suku,budaya,dan
agama.