blog ini berisi tentang artikel,tips,makalah, dan lain-lain

Sunday, April 16, 2017

Arti Dekosentrasi,tugas pembantuan,urusan pemerintah pusat,daerah dll



Dekonsentrasi adalah sebuah kegiatan penyerahan berbagai urusan dari pemerintahan pusat kepada badan-badan lain. Sumber lain menjelaskan bahwa dekonsentrasi itu merupakan pelimpahan wewenang dari Pemerintah kepada Gubernur sebagai Wakil Pemerintah dan/atau kepada instansi vertikal di wilayah tertentu.
Tugas Pembantuan Adalah penugasan dari pemerintah kepada daerah dan/atau desa, dari pemerintah provinsi kepada kabupaten atau kota atau desa, serta dari pemerintah kabupaten atau kota kepada desa untuk melaksanakan tugas tertentu dengan kewajiban melaporkan dan mempertanggung-jawabkan pelaksanaannya kepada yang menugaskan.
Urusan pemerintahan absolut / Pusat merupakan urusan pemerintahan yang menjadi sepenuhnya menjadi kewenangan pusat. Definisi Pusat jika kita masuk bidang eksekutif adalah Pemerintah Pusat, definisinya sendiri adalah Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan pemerintahan Negara Republik Indonesia yang dibantu oleh Wakil Presiden dan menteri. Cakupan urusan pemerintahan absolut terdiri dari masalah bidang politik luar negeri, pertanahan, keamanan, yustisi, moneter dan fiskal serta agama.

Meski sepenuhnya berada ditangan pusat, urusan pemerintahan absolut bisa dilimpahkan kepada instansi vertical yang ada di daerah berdasarkan asas dekonsentrasi . Instansi vertical sendiri merupakan perangkat kementerian dan/atau lembaga pemerintah nonkementerian yang mengurus Urusan Pemerintahan yang tidak diserahkan kepada daerah otonom dalam wilayah tertentu dalam rangka Dekonsentrasi, contoh instansi vertical di daerah ialah satuan kerja perangkat daerah atau SKPD, seperti dinas dan badan daerah.

Urusan pemerintahan umum / Daerah , merupakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Presiden sebagai kepala Pemerintah. Urusan tersebut meliputi kerukunan antar umatberagama, pengembangan kehidupan demokrasi, pembinaan ketahanan nasional, koordinasi pelaksanaan tugas antarinstansi pemerintahan yang ada diwilayah daerah provinsi dan kabupaten/kota, penanganan konflik social, persatuan dan kesatuan bangsa, pembinaan kerukunan antar suku ataupun intrasuku serta pelaksananan semua urusan pemerintahan yang bukan merupakan kewenangan pemerintahan daerah.

Pelaksaan urusan pemerintahan umum merupakan gubernur dan bupati/walikota di daerahnya masing-masing, dibantu oleh instansi vertical. Pertanggung jawabannya sendiri, gubernur bertanggung jawab kepada Presiden melalui menteri dan walikota/bupati bertanggung jawab kepada menteri melalui gubernur. Hal tersebut karena gubernur diposisikan sebagai wakil pemerintah pusat.

Pemilihan Kepala Daerah (PILKADA) merupakan rekruitmen politik yaitu penyeleksian rakyat terhadap tokoh-tokoh yang mencalonkan diri sebagai Kepala Daerah, baik Gubernur/Wakil Gubernur maupun Bupati/Wakil Bupati atau Walikota/ Wakil Walikota.

Kepala Daerah adalah jabatan politik atau jabatan publik yang bertugas memimpin birokrasi menggerakkan jalannya roda pemerintahan. Fungsi-fungsi pemerintahan terbagi menjadi perlindungan, pelayanan publik, dan pembangunan. Kepala Daerah menjalankan fungsi pengambilan kebijakan atas ketiga fungsi pemerintahan tersebut. Dalam konteks struktur kekuasaan, Kepala Daerah adalah kepala eksekutif di daerah.
Keuangan Daerah adalah semua hak dan kewajiban daerah dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan daerah yang dapat dinilai dengan uang termasuk didalamnya segala bentuk kekayaan yang berhubungan dengan hak dan kewajiban daerah tersebut.”
Peraturan Daerah adalah Peraturan Perundang-undangan yang dibentuk oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dengan persetujuan bersama Kepala Daerah (gubernur atau bupati/wali kota). Peraturan Daerah terdiri atas: Peraturan Daerah Provinsi dan Peraturan Daerah Kabupaten/Kota .
Wewenang DPRD (Dewan Perwakilan Rakyat Daerah) antara lain, sebagai berikut :
1. DPRD berwenang untuk membuat peraturan daerah serta membuat dan menetapkan APBD bersama-sama dengan kepala daerah.
2. DPRD berwenang untuk mengajukan pertanyaan, mengajukan pendapat, meminta keterangan prakarsa dan mengadakan penyelidikan.

Makna Proklamasi Bagi Bangsa Indonesia

1. Sebagai Puncak Perjuangan Bangsa Indonesia

Indonesia yang telah berjuang mati matian mulai dari kedatangan belanda sampai pada penjajahan jepang akhirnya pada saat proklamasi perjuangan itu mencapai puncaknya.Segala tumpah darah para pahlawan terbayar ketika Indonesia berhasil memproklamasikan diri sebagai sebuah negara merdeka.

Namun peristiwa ini tidak berarti sebagai titik akhir perjuangan bangsa Indonesia tetapi malah titik awal perjuangan Indonesia membangun negeri yang telah merdeka dari penjajahan.

2.Menjadi Pernyataan De Facto 

Proklamasi pada tanggal 17 Agustus menjadi pengakuan kepada dunia luar negeri bahwa Indonesia terlah menyatakan diri sebagai negara yang merdeka. Setelah pengakuan de facto akan muncul pengakuan de jure yang merupakan lanjutan dari efek pengakuan de facto karena pengakuan de jure adalah pengakuan dari negara lain bahwa Indonesia telah merdeka.

Secara de facto Indonesia merdeka sejak 17 Agustus 1945
Secara de jure Indonesia merdeka sejak 18 November 1946 ketika Mesir mengakui kemerdekaan Indonesia

3. Menaikkan Martabat Bangsa

Indonesia yang dulunya hanyalah bangsa yang terjajah sejak adana proklamasi bangsa terjajah itu mengaku telah merdeka dan mengangkat harkat martabat bangsa sebagai bangsa yang merdeka dan bebas dari penjajahan oleh kolonial dan Jepang.

4.Dapat Memulai Perjuangan Sebagai Negara Baru

Sejak proklamasi lahirlah bangsa Indonesia dan sejak saat itu pemerintahan dimulai untuk membangun negara yang baru ini menjadi negara yang lebih baik lagi. Indonesia mempunyai pemerintahan sendiri dari rakyat oleh rakyatnya sendir bukan lagi dijadikan bangsa yang terjajah oleh pemerintahan luar

5.Tonggak Sejarah Negara Indonesia

Proklamasi sebagai pintu awal kemerdekaan Indonesia. Makna proklamasi menjadi lahirnya sebuah bangsa baru bernama Indonesia yang menentukan nasibnya sendiri dan tidak mau lagi dijajah oleh bangsa asing.

Bentuk negara Indonesia adalah negara kesatuan, yang lebih sering disebut Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Pernyataan yang secara tegas menyatakan bahwa Indonesia adalah negara kesatuan tertuang dalam UUD 1945 pasal 1 yang berbunyi ”Negara Indonesia ialah negara kesatuan yang berbentuk Republik”. Pasal-pasal dalam UUD 1945 telah memperkukuh prinsip NKRI, di antaranya pada pasal 1 ayat (1), pasal 18 ayat (1), pasal 18B ayat (2), pasal 25A, dan pasal 37 ayat (5). Selain itu, wujud negara kesatuan tersebut semakin diperkuat setelah dilakukan perubahan atas UUD 1945. Perubahan tersebut dimulai dari adanya kesepakatan MPR yang salah satunya adalah tidak mengubah Pembukaan UUD 1945 dan tetap mempertahankan NKRI sebagai bentuk final negara bagi bangsa Indonesia.

TUJUAN NKRI

Tujuan Utama dari Negara Kesatuan Republik Indonesia yang tercantum dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945 alinea ke-4" Kemudian daripada itu untuk membentuk suatu pemerintah Negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial …"

5 Daerah Otonomi Khusus Di Indonesia
1. Aceh-Banda Aceh
Aceh adalah sebuah provinsi di Indonesia. Aceh terletak di ujung utara pulau Sumatera dan merupakan provinsi paling barat di Indonesia. Ibu kotanya adalah Banda Aceh. Jumlah penduduk provinsi ini sekitar 4.500.000 jiwa. Letaknya dekat dengan Kepulauan Andaman dan Nikobar di India dan terpisahkan oleh Laut Andaman. Aceh berbatasan dengan Teluk Benggala di sebelah utara, Samudra Hindia di sebelah barat, Selat Malaka di sebelah timur, dan Sumatera Utara di sebelah tenggara dan selatan.
Julukan: Serambi Mekkah
Semboyan: “Pancacita”
Kota Banda Aceh adalah salah satu kota yang berada di Aceh dan menjadi ibu kota Provinsi Aceh, Indonesia. Sebagai pusat pemerintahan, Banda Aceh menjadi pusat segala kegiatan ekonomi, politik, sosial dan budaya. Kota Banda Aceh merupakan kota Islam yang paling tua di Asia Tenggara, di mana Kota Banda Aceh merupakan ibu kota dari Kesultanan Aceh.
2. Daerah Khusus Ibukota Jakarta
Daerah Khusus Ibukota Jakarta (DKI Jakarta) adalah ibu kota negara Republik Indonesia. Jakarta merupakan satu-satunya kota di Indonesia yang memiliki status setingkat provinsi. Jakarta terletak di Tatar Pasundan, bagian barat laut Pulau Jawa. Dahulu pernah dikenal dengan nama Sunda Kelapa (sebelum 1527), Jayakarta (1527-1619), Batavia/Batauia, atau Jaccatra (1619-1942), Jakarta Tokubetsu Shi (1942-1945) dan Djakarta (1945-1972). Di dunia internasional Jakarta juga mempunyai julukan seperti J-Town, atau lebih populer lagi The Big Durian karena dianggap kota yang sebanding New York City (Big Apple) di Indonesia.
Semboyan: “Jaya Raya”
Jakarta memiliki luas sekitar 661,52 km² (lautan: 6.977,5 km²), dengan penduduk berjumlah 10.187.595 jiwa (2011). Wilayah metropolitan Jakarta (Jabodetabek) yang berpenduduk sekitar 28 juta jiwa,merupakan metropolitan terbesar di Asia Tenggara atau urutan kedua di dunia.
Sebagai pusat bisnis, politik, dan kebudayaan, Jakarta merupakan tempat berdirinya kantor-kantor pusat BUMN, perusahaan swasta, dan perusahaan asing. Kota ini juga menjadi tempat kedudukan lembaga-lembaga pemerintahan dan kantor sekretariat ASEAN. Jakarta dilayani oleh dua bandar udara, yakni Bandara Soekarno–Hatta dan Bandara Halim Perdanakusuma, serta satu pelabuhan laut di Tanjung Priok.
3. Papua – Jayapura
Papua adalah sebuah provinsi terluas Indonesia yang terletak di bagian tengah Pulau Papua atau bagian paling timur Papua Bagian Barat (dulu Irian Jaya). Belahan timurnya merupakan negara Papua Nugini. Provinsi Papua dulu mencakup seluruh wilayah Papua Bagian barat, namun sejak tahun 2003 dibagi menjadi dua provinsi dengan bagian timur tetap memakai nama Papua sedangkan bagian baratnya memakai nama Papua Barat. Papua memiliki luas 808.105 km persegi dan merupakan pulau terbesar kedua di dunia dan terbesar pertama di Indonesia.
Semboyan: Karya Swadaya
Papua memiliki luas area sekitar 421.981 kilometer persegi dengan jumlah populasi penduduk hanya sekitar 2,3 juta. Lebih dari 71% wilayah Papua merupakan hamparan hutan hujan tropis yang sulit ditembus karena terdiri atas lembah-lembah yang curam dan pegunungan tinggi, dan sebagian dari pegunungan tersebut diliputi oleh salju. Perbatasan antara Indonesia dengan Papua Nugini ditandai dengan 141 garis Bujur Timur yang memotong pulau Papua dari utara ke selatan.
4. Papua Barat-Manokwari
Papua Barat adalah sebuah provinsi Indonesia yang terletak di ujung barat Pulau Papua. Ibukotanya adalah Manokwari. Nama provinsi ini sebelumnya adalah Irian Jaya Barat yang ditetapkan dalam Undang-Undang Nomor 45 Tahun 1999. Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2007 tanggal 18 April 2007, nama provinsi ini diubah menjadi Papua Barat. Papua Barat dan Papua merupakan provinsi yang memperoleh status otonomi khusus.
Semboyan: Cintaku Negeriku
Provinsi Papua Barat ini meski telah dijadikan provinsi tersendiri, namun tetap mendapat perlakuan khusus sebagaimana provinsi induknya. Provinsi ini juga telah mempunyai KPUD sendiri dan menyelenggarakan pemilu untuk pertama kalinya pada tanggal 5 April 2004.
5. Daerah Istimewa Yogyakarta
Daerah Istimewa Yogyakarta adalah Daerah Istimewa setingkat provinsi di Indonesia yang merupakan peleburan Negara Kesultanan Yogyakarta dan Negara Kadipaten Paku Alaman. Daerah Istimewa Yogyakarta terletak di bagian selatan Pulau Jawa, dan berbatasan dengan Provinsi Jawa Tengah dan Samudera Hindia.
Semboyan:Hamemayu Hayuning Bawana (Jawa: Mengalir dalam hembusan alam)
Daerah Istimewa yang memiliki luas 3.185,80 km2 ini terdiri atas satu kotamadya, dan empat kabupaten, yang terbagi lagi menjadi 78 kecamatan, dan 438 desa/kelurahan. Menurut sensus penduduk 2010 memiliki populasi 3.452.390 jiwa dengan proporsi 1.705.404 laki-laki, dan 1.746.986 perempuan, serta memiliki kepadatan penduduk sebesar 1.084 jiwa per km2.
Penyebutan nomenklatur Daerah Istimewa Yogyakarta yang terlalu panjang menimbulkan penyingkatan nomenklatur menjadi DI Yogyakarta atau DIY. Daerah Istimewa Yogyakarta sering dihubungkan dengan Kota Yogyakarta sehingga secara kurang tepat sering disebut dengan Jogja, Yogya, Yogyakarta, Jogjakarta.
Walau secara geografis merupakan daerah setingkat provinsi terkecil kedua setelah DKI Jakarta, Daerah Istimewa ini terkenal di tingkat nasional, dan internasional, terutama sebagai tempat tujuan wisata andalan setelah Provinsi Bali. Daerah Istimewa Yogyakarta mengalami beberapa bencana alam besar termasuk bencana gempa bumi pada tanggal 27 Mei 2006, erupsi Gunung Merapi selama Oktober-November 2010, serta erupsi Gunung Kelud, Jawa Timur pada tanggal 13 Februari 2014.
Jelaskan arti penting daerah bagi NKRI
Daerah merupakan unsur terbentuknya negara. Negara Kesatuan Republik
Indonesia ini tidak akan berdiri kokoh dan lestari apabila daerah tidak
mendukung tetap tegaknya Republik Indonesia. Sebaliknya, apabila daerah
mendukung negara kesatuan republik Indonesia maka dengan sendirinynegara kesatuan republik Indonesia akan berdiri kokoh sepanjang masa
dan bangsa Indonesia dapat menikmati kemakmuran dan kejayaannya.
Jelaskan bentuk partisipasi daerah untuk memperkuat NKRI
Partisipasi tenaga dan pikiran, Menjaga persatuan serta martabat di daerah tersebut,bersikap sopan terhadap orang lain tanpa memandang derajat yaitu tidak membedakan kaya atu miskin,tidak membedakan suku,budaya,dan agama.



lirik lagu Mother How Are You Today,terjemahan dan maknanya



Mother How Are You Today
Chorus

Mother, how are you today?
Bunda, bagaimana kabarmu hari ini?
Here is a note from your daughter
Ini pesan dari putrimu
With me everything is ok
Dan kabarku baik-baik saja
Mother, how are you today?
Bunda, bagaimana kabarmu hari ini?
Mother, don't worry, I'm fine
Bunda, jangan kuatir, kabarku baik
Promise to see you this summer
Ku janji akan menemuimu musim panas nanti
This time there will be no delay
Kali ini takkan tertunda lagi
Mother, how are you today?
Bunda, bagaimana kabarmu hari ini?

Verse

I found the man of my dreams
Kutemukan pria yang kuidamkan
Next time you will get to know him
Lain waktu kau kan mengenalnya
Many things happened while I was away
Banyak yang terjadi saat aku pergi
Mother, how are you today?
Bunda, bagaimana kabarmu hari ini?

Makna lagu tersebut adalah seorang anak yang menanyai bagaimana kabar ibunya hari ini. Anak tersebut sedang tidak dirumah dan dia mengirim/menuliskan sebuah catatan untuk ibunya. Didalam surat itu ia mengatakan bahwa ia baik-baik saja, anak itu berjanji akan menemui ibunya di musim panas. Dia juga mengatakan dia menemukan pria impiannya yang kelak akan diketahui oleh ibunya.

Contoh Surat Pernyataan Permohonan Ganti Nama



SURAT PERNYATAAN
PERMOHONAN GANTI NAMA

Yang bertanda tangan di bawah ini :

Nama                                       :
Tempat Tanggal Lahir             :
Pekerjaan                                 :
Nomor KTP                            :
Alamat                                                :

Dengan ini menyatakan :
1.        Bahwa saya memiliki dan menguasai secara fisik sebidang tanah Sertifikat HM No : ............ yang terletak di Desa ..................................... Kecamatan ............................. Kabupaten Wonogiri, atas nama: ................................ tanah tersebut tidak dalam sengketa baik secara fisik maupun yuridis.
2.        Bahwa nama saya yang benar adalah : .................................................... tanggal  lahir............................ sesuai dengan data yang tercantum dalam KTP/KK dengan NIK ............................................................
3.        Bahwa untuk selanjutnya nama yang saya gunakan adalah : .............................................. tanggal lahir : ....................................................
4.        Bahwa sebagai bahan pertimbangan dan data dukung,dengan ini saya lampirkan :
a.       ..............................................................................................................................................................
b.      ..............................................................................................................................................................
c.       ..............................................................................................................................................................
5.        Bahwa sehubungan dengan hal tersebut di atas saya mohon kepada Bapak Kepala Kantor Pertahanan Kabupaten Wonogiri untuk mengganti nama pemegang hak pada Sertifikat HM No: .............................. yang terletak di Desa : ................................ Kecamatan : .......................................... Kabupaten Wonogiri,
Nama semula : ........................................................, Tanggal lahir : .............................................
Menjadi : ................................................................, Tanggal lahir : ..............................................

Demikian surat pernyataan ini saya buat dengan sebenar benarnya dengan penuh tanggung jawab baik secara perdata maupun pidana, apabila dikemudian hari terdapat unsur-unsur yang tidak benar dalam pernyataan ini maka segala akibat yang timbul menjadi tanggung jawab saya dan bersedia dituntut sesuai ketentuan hukum yang berlaku serta tidak akan melibatkan pihak lain dan saya bersedia sertipikat yang telah saya terima dibatalkan oleh pejabat yang berwenang.

Saksi-saksi :                                                                      ............................... tanggal ....................................
                                                                                                           Yang Membuat Pernyataan

1.    .................................... ( ..........................)

                                                                                                                   Materai
2.    .................................... ( ..........................)


                                                                                                   ( ............................................ )



Nomor             : ..................................................                        No ............................. Tgl ........................
Tanggal           : ...............................................
Disaksikan dan dibenarkan oleh
Kepala Desa / Kel. ..............................
Dikuatkan oleh Camat : .....................................




                                                                                                     ( ..........................................................)